Sabtu, 03 Juni 2017

tugas softskill 4

MAKALAH PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM SEKTOR PERDAGANGAN, PERHOTELAN DAN RESTORAN DI INDONESIA





NAMA
NPM
EKA FITRIANI
13214422
RADEN RORO YUANTIKA
18214710
RICKA MARLIYANI PUTRI
19214253
SRI DEWI SEKARNINGSIH
1A214425





UNIVERSITAS GUNADARMA

2017



NAMA            : EKA FITRIANI

NPM               : 13214422

KELAS           : 3EA36
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam dunia bisnis, para pelaku bisnis diberikan kebebasan untuk memasarkan produknya. Namun kebebasan yang diberikan tidak jarang dimanfaatkan oleh para pelaku sehingga mereka mengesampingkan etika dalam berbisnis.  Mengejar keuntungan adalah hal yang wajar,namun pada praktiknya memperoleh keuntungan dengan prosedur yang baik minim dilakukan. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Penyalahgunaan prosedur yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tidak jarang menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap pihak pesaing sehingga dapat merusak harga pasaran . Ironisnya tidak hanya pesaing yang dirugikan tetapi berimbas juga kepada konsumen.  Pada hakikatnya mengutamakan kualitas dan keamanan untuk konsumen adalah hal yang hendaknya dipertimbangkan produsen untuk menjaga baik citra produk, akan tetapi persaingan yang semakin ketat menciptakan proses yang tidak sehat bahkan mengarah ke ranah kriminal.  
Dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Kondisi ini tidak hanya terjadi di satu negara saja tetapi juga terjadi di negara lain yang terlibat dalam lingkup perdagangan dunia.  Pembenahan dalam etika berbisnis rasanya perlu dilakukan kembali untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif terlebih pada kondisi hukum. Dengan begitu bisnis yang dijalankan dapat bertahan ditengah arus persaingan yang semakin ketat dan beragam namun tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang baik dan sehat.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Sektor Perdagangan
Sektor perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penjualan kembali (tanpa perubahan bentuk), barang-barang baru maupun bekas. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perdagangan terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu :
1) Perdagangan besar
2) Perdagangan kecil/eceran (ritel).
Perdagangan Besar
Perdagangan besar (wholesale) adalah kegiatan perdagangan dari tangan produsen atau importir, pada umumnya dalam partai besar kepada pedagang eceran, perusahaan industri, rumah sakit, usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, maupun 5 kepada pedagang besar lainnya. Perdagangan besar tidak menjual barang dagangan kepada konsumen rumah tangga.
Pedagang besar adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas nama sendiri, dan atau nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan dan menjual barang dalam partai besar.
Pedagang besar (wholesaler) terdiri dari :
a) distributor utama
b) perkulakan/grosir,
c) subdistributor,
d) pemasok besar/main supplier 
e) dealer besar,
f) agen tunggal pemegang merk
g) ekspor.
h) importir
Perdagangan kecil/eceran (ritel)
Perdagangan eceran (ritel) adalah kegiatan perdagangan yang umumnya melayani konsumen rumah tangga atau konsumen perorangan. Perdagangan eceran dibagi 2 jenis yaitu:
1.   Swalayan, terbagi dalam :
a. Supermarket
b. Department store/toserba
2. Bukan swalayan

v  PELANGGARAN DALAM SEKTOR PERDAGANGAN BESAR
PT Megasari Makmur di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat nyamuk HIT merupakan obat nyamuk yang terkenal dan diminati oleh banyak orang di Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
·         Analisis Pelanggaran yang telah dilakukan :
1.      PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.
2.      PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka.
3.      PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
·         Undang-undang yang berlaku
Menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
-          Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang  dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
·         Analisis menurut undang-undang : PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
-          Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·         Analisis menurut undang-undang : PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
-          Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·         Analisis menurut undang-undang : PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

-          Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
·         Analisis menurut undang-undang : Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

v  PELANGGARAN DALAM SEKTOR PERDAGANGAN KECIL
Dewasa ini, Carefour telah menjadi sesuatu yang irritating bagi masyarakat. Bagi parapelaku bisnis di bidang yang sama, secara tidak adil Carrefour mematikan lahan usaha pesaingnya dengan memberikan harga yang lebih murah dibandingkan pesaingnya bagi pembeli karena memiliki biaya yang lebih kecil dalam menjalankan bisnisnya.
Berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, Carrefour dapat menempati setiap spot yang kepadatan penduduknya lebih dari 3 orang per meter persegi. Di sisi lain, produk barang yang dijual terkadang memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan produk barang yang dijual pasar tradisional.
          Carrefour memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Rencana Carrefour untuk melakukan akusisi terhadap 75% saham Alfa, hal ini akan mengukuhkan posisi dominan Carrefour di wilayah pasar modern yang lebih kecil.Adanya pelanggaran monopoli usaha ritel yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia dalam mengakuisisi Alfa Retalindo Tbk karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Kepemilikan saham Carrefour yang akan menembus batas maksimal yang ditentukan dalam UU No 5 Tahun 1999, tentunya menjadi perhatian tersendiri pada sektor bersangkutan.
Hal ini menjadi suatu permasalahan dimana pemain hypermart melakukan ekspansi kedalam format toko modern lainnya. Tentunya, Carrefour akan lebih mudah menguasai pasar yang di wilayah usaha yang paling kecil, posisi dominan ini sangat rentan terhadap persaingan usaha tidak sehat di wilayah usaha yang paling kecil.Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum, Carrefour mulai melakukan pelanggaran terhadap ketetapan hukum yang berlaku dengan merugikan pemasok. Perkara ini muncul setelah ada laporan pada tanggal 20 Oktober 2004 mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 25 dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Sehat.
·         Analisis Pelanggaran yang telah dilakukan :
1.      Carrefour telah melakukan praktik monopoli yang mematahkan usaha swalayan lainnya yang ada di indonesia dengan memberikan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.
2.      Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok.
3.      Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
·         Undang-undang yang berlaku :
-          Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Sehat
Pasal 19 : Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Analisis menurut undang-undang : Dengan adanya monopoli, menimbulkan ketergantungan bagi pemasok untuk menjual produknya di gerai Carrefour. Ketergantungan tersebut timbul karena dengan banyaknya gerai, maka Carrefour memiliki kemampuan akses lebih besar dalam menjual produk ke konsumen yang kemudian memungkinkan pemasok dapat menjual lebih banyak produknya di gerai Carrefour .
-          Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Sehat
Pasal 25
Ayat 1 : Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Ayat 2 : Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
·         Analisis menurut undang-undang : harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Hal ini membuat varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu . Kemudian membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, Majelis Komisi dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok .

2.2       Sektor Perhotelan
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan di dalam Keputusan Pemerintah.  Hotel berbintang adalah usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dimana setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran dan telah memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Disparda).

v  PELANGGARAN DALAM SEKTOR PERHOTELAN
Kasus pailit Hotel Pena Mas di Makasar senilai Rp18,94 miliar ternyata berbuntut panjang. Meskipun kasusnya sudah berjalan tahunan, tak tanggung-tanggung masalah aset perusahaan yang sudah diputus pailit itu justru menjalar ke perusahaan lain. Pailitnya Hotel Pena Mas yang berlokasi di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, itu sebenarnya sudah masuk proses penyitaan sejak 24 Maret 2011 lalu. Hotel tersebut dijadikan harta pailit negara, lantaran pemilik hotel menunggak utang sekitar Rp80 miliar ke sejumlah bank di Indonesia, dua di antaranya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain BCA, empat sertifikat milik bos Hotel Pena Mas sudah berhasil dilelang bernilai sekitar Rp10 miliar lebih. Namun, antara Hotel Pena Mas, PT Griya Pena Mas, dengan CIMB Niaga justru bertambah panjang. Herry Shio, pemilik Hotel Pena Mas, ternyata dituding telah berhasil menggadaikan asetnya di Hotel Pena Mas yang diduga memanfaatkan 'kendaraan' berbentuk perusahaan konstruksi yang berlabel PT Griya Pena Mas. Temuan itu diungkap oleh Kurator Harta Pailit Hotel Pena.
Dalam beberapa kesempatan kurator menyampaikan duduk persoalan pailit itu yang akhirnya berujung pada desakan kepada CIMB Niaga yang diklaim masih menahan aset Herry Shio. Tuntutan relatif mudah, salah satunya adalah mengungkap empat sertifikat yang diduga menjadi jaminan Herry di bank milik CIMB Group asal Malaysia itu. Selain kepada CIMB Niaga, kurator juga meminta Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menuntaskan kasus pemeriksaan direksi manajemen baru Hotel Pena Mas yakni Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin, penyidikan kasus yang ditangani Kanit Tipikor Polrestabes Makassar itu seharusnya sudah selesai karena sejumlah bukti-bukti indikasi pelanggaran pasal 372 dan 397 KUHP sudah sangat jelas. " menyerahkan dokumen-dokumen indikasi penggelapan harta pailit hotel penas mas  dan semuanya sangat lengkap. Namun hingga saat ini masih melihat hotel Pena Mas masih beroperasi dan proses pemeriksaannya masih jalan di tempat.
Taksiran nilai aset hotel itu awalnya sekitar Rp40 miliar, tetapi Herry hanya menggadaikan hotel itu senilai Rp18 miliar lebih di CIMB Niaga. "Kemudian oknum bernama Tommy Lybianto yang statusnya sebagai penadah hotel itu hanya menebus sebesar Rp16 miliar,” . Aksi pembelian hotel yang dilakukan oknum penadah Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin tanpa melibatkan jasa kurator, telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372 serta 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kurator juga mensinyalir adanya penggelapan saham pendirian PT Pena Mas Hotel karena perubahan akta pendiriannya tidak melibatkan kurator. Akta pendirian Hotel Pena Mas Nomor 23 tertanggal 7 September 2009 ditemukan adanya komposisi saham kepemilikan 50% milik Herry Shio (Direktur Pena Mas) dan 50% sisanya milik Ferry yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu. Kemudian, kurator menemukan adanya perubahan akta pendirian hotel nomor 42 tertanggal 4 Juli 2012 yang menyebutkan adanya lima orang pemilik saham.
·         Analisi Pelanggaran yang dilakukan :
1.      Hotel Pena Mas mengalami kepailitan dan sudah termasuk proses penyitaan tetapi hotel ini masih saja beroprasi.
2.      Pemilik hotel Pena Mas telah mengadaikan asset Hotel Pena Mas yang sudah jelas hotel tersebut sudah dijadikam pailit negara
3.      Adanya pengelapam harta pailit oleh orang-orang yang bersangkutan didalam Hotel Pena Mas
4.      Aksi penadah Hotel Pena Mas menebus sebesar 16 M pada bank CIMB Niaga tanpa melibatkan jasa kurator.
5.      Pengelapan saham Hotel Pena Mas karena perubahan akta pendirianya tanpa melibatkan kurator.
·         Undang-undang yang berlaku :
-          Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang:
Ayat 1 : Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Ayat 2 :  Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Ayat 3 :  Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut.
·         Analisis menurut undang-undang : Hotel Pena Mas sudah mengalami kepailitan karena tidak bisa membayar utang dan yang dinyatakan pengadilan dan rela kehilangan assetnya tetapi hotel pena mas masih beroperasi .
-          Pasal 1 Undang-undang Nomor 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang :
Ayat 1 : Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Ayat 5 : Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
·         Analisis menurut undang-undang : Hotel Pena Mas melakukan aktivitas seperti penadahan dan perubahan akta pendirian tanpa melibatkan kurator yang sudah jelas-jelas kurator berperan penting dalam kasus kepailitan.
 -   Pasal 372 tentang penggelapan  : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
·         Analisis menurut undang-undang   : Adanya pengelapan harta pailit Hotel Pena Mas dan pengelapan saham Hotel Pena Mas.
 -   Pasal  397: Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan piutang secara curang bila yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang
·         Analisis menurut undang-undang    : Pemilik hotel Pena Mas yang sudah dinyatakan pailit karena tidak bisa membayar utang malah telah mengadaikan asset di Hotel Pena Mas yang sudah jelas Hotel tersebut menjadi Pailit negara.

2.3       Sektor Restoran
Restoran adalah usaha yang menyediakan, menghidangkan dan menjual makanan/minuman bagi umum di tempat usahanya bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian (dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran dari instansi yang  membinanya).

v  PELANGGARAN YANG DILAKUKAN SEKTOR RESTORAN :
Dokumen dan pengakuan sejumlah karyawan dan bekas karyawan menunjukkan penggunaan bahan tercemar pada bahan baku pizza hut terjadi lebih dari tiga tahun. Perpanjangan itu pun diduga kuat diketahui oleh para petinggi Pizza Hut. Salah satu dokumen yang menunjukkan penggunaan bahan kedaluwarsa adalah dua lembar kertas bertajuk “Summary Extension Shelflife 2015-2016” atau “Ringkasan Perpanjangan Masa Simpan 2015-2016”. Isinya tabel bahan pangan di Pizza Hut, dan PHD. Ada 27 paket bahan masakan di Pizza Hut, 21 di PHD, lengkap dengan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Satu kolom lagi mendata perpanjangan masa simpan. Seharusnya semua produk itu sudah kedaluwarsa pada semester kedua 2015 dan Januari 2016. Terhitung tujuh jenis bahan masakan di Pizza Hut, empat jenis di PHD, dilanjurkan tanggal kedaluwarsanya. Bahan pangan di Pizza Hut dan PHD diperpanjang antara satu hingga enam bulan.
Sejumlah karyawan dan mantan karyawan Pizza Hut yang ditemui membenarkan perpanjangan masa simpan yang terdata dalam dokumen itu. Mereka juga membenarkan foto bahan kedaluwarsa yang diperoleh Tempo dan BBC Indonesia. Foto itu menunjukkan salah satu bahan diberi tambahan label perpanjangan kedaluwarsa. Presiden Direktur Sriboga Raturaya, Alwin Arifin, mengklaim keamanan pangan di restoran yang dikelola perusahaannya. produk kedaluwarsa di negara ini tak boleh digunakan. Pasal 90 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan menyatakan barang kedaluwarsa termasuk kategori tercemar. Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono pun menyatakan barang tersebut tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan.
·         Analisis Pelanggaran yang dilakukan :
1.      Penggunaan bahan pangan kadaluwarsa yang dilakukan oleh restoran ternama pizza hut ini jelas melanggar hukum. sebagai perusahaan dan pelaku bisnis jika terbukti menggunakan bahan kadaluwarsa dan memperpanjang masa simpan dengan alasan apapun telah membahayakan keselamatan konsumennya, setra dalam praktiknya perusahaan telah berlaku tidak jujur kepada konsumennya.
·         Undang-undang yang berlaku :
-          UU tentang pangan No 18 tahun 2012 pasal 143 : Penggunaan bahan kadaluwarsa jelas dilarang dalam praktik usaha, hal tersebut jelas sudah melanggar, yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau  menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
·         Analisis menurut undang-undang : Bahwa restoran Pizza hut telah menggunakan bahan baku yang sudah kadarluarsa dengan mengganti atau menutupi label kadarluarsa pada bahan baku tersebut.
-          Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 3 tentang Perlindungan Konsumen:
Ayat 4 : menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
Ayat 5  :  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
Ayat 6 :  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen secara tegas telah menjamin keselamatan para konsumen, dengan mewajibkan kepada setiap produsen untuk menyajikan makanan berkualitas.
·         Analisis menurut undang-undang : pizza hut menggunakan bahan pangan yang diperpanjang masa kadaluwarsanya. perusahaan telah tidak jujur kepada konsumennya mengenai kualitas produk yang mereka tawarkan kepada konsumennya. konsumen tentu akan dirugikan akibat produk yang ditawarkan berbeda kualitasnya dengan apa yang ditawarkan oleh produsen.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Dalam sektor perdagangan PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Meskipun  berjanji menarik produknya, penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Carrefour akan lebih mudah menguasai pasar yang di wilayah usaha yang paling kecil, posisi dominan ini sangat rentan terhadap persaingan usaha tidak sehat di wilayah usaha yang paling kecil . Dalam Monopoli yang dilakukan oleh carrefour dengan melihat kondisi Kekuatan investasi Carrefour akan merusak pasar modern di wilayah sektor usaha yang kecil. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour sangat memungkinkan untuk berperan menjadi market leader dan price leader . Dalam posisi price leader, pelaku usaha yang dominan dengan mudah akan mengarahkan harga jual dibawah harga pasar yang bisa merusak struktur harga pasar yang berlaku.
2.      Dalam Sektor perhotelan Hotel Pena Mas telah benar-benar melakukan pelanggaran perundang-undangan karna yang harusnya hotel tersebut dijadikan pailit negara malah hotel tersebut dilelang bahkan asset hotel tersebut digadaikan serta adanya pengelapan dana yang dilakukan oleh pemilik hotel tersebut dan perubahan akta yang tidak menggunakan jasa kurator.
3.      Dalam sektor restoran Pizza Hut yang sudah sangat terkenal dipenjuru dunia melakukan pelanggaran Penggunaan bahan pangan kadaluwarsa jelas melanggar hukumsebagai perusahaan dan pelaku bisnis yang terbukti menggunakan bahan kadaluwarsa dan memperpanjang masa simpan dengan alasan apapun telah membahayakan keselamatan konsumennya, setra dalam praktiknya perusahaan telah berlaku tidak jujur kepada konsumennya.





DAFTAR PUSTAKA




DOKUMENTASI