MAKALAH PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM SEKTOR
PERDAGANGAN, PERHOTELAN DAN RESTORAN DI INDONESIA
NAMA
|
NPM
|
EKA
FITRIANI
|
13214422
|
RADEN
RORO YUANTIKA
|
18214710
|
RICKA
MARLIYANI PUTRI
|
19214253
|
SRI
DEWI SEKARNINGSIH
|
1A214425
|
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
NAMA : EKA FITRIANI
NPM : 13214422
KELAS : 3EA36
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam
dunia bisnis, para pelaku bisnis diberikan kebebasan untuk memasarkan
produknya. Namun kebebasan yang diberikan tidak jarang dimanfaatkan oleh para
pelaku sehingga mereka mengesampingkan etika dalam berbisnis. Mengejar keuntungan adalah hal yang
wajar,namun pada praktiknya memperoleh keuntungan dengan prosedur yang baik
minim dilakukan. Kepentingan
dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan
berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu
sendiri.
Bisnis
juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam
hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional.
Penyalahgunaan prosedur yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tidak
jarang menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap pihak pesaing sehingga
dapat merusak harga pasaran . Ironisnya tidak hanya pesaing yang dirugikan
tetapi berimbas juga kepada konsumen.
Pada hakikatnya mengutamakan kualitas dan keamanan untuk konsumen adalah
hal yang hendaknya dipertimbangkan produsen untuk menjaga baik citra produk, akan
tetapi persaingan yang semakin ketat menciptakan proses yang tidak sehat bahkan
mengarah ke ranah kriminal.
Dalam
mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak
orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah
sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang
tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Kondisi ini tidak hanya terjadi di satu negara saja
tetapi juga terjadi di negara lain yang terlibat dalam lingkup perdagangan
dunia. Pembenahan dalam etika berbisnis
rasanya perlu dilakukan kembali untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat
dan kompetitif terlebih pada kondisi hukum. Dengan begitu bisnis yang
dijalankan dapat bertahan ditengah arus persaingan yang semakin ketat dan
beragam namun tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang baik dan sehat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sektor Perdagangan
Sektor perdagangan adalah kegiatan
ekonomi yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penjualan kembali (tanpa
perubahan bentuk), barang-barang baru maupun bekas. Pedagang adalah perorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus
menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perdagangan terbagi dalam 2 (dua)
jenis yaitu :
1) Perdagangan besar
2) Perdagangan kecil/eceran (ritel).
Perdagangan
Besar
Perdagangan besar (wholesale) adalah
kegiatan perdagangan dari tangan produsen atau importir, pada umumnya dalam
partai besar kepada pedagang eceran, perusahaan industri, rumah sakit, usaha
penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, maupun 5 kepada pedagang besar
lainnya. Perdagangan besar tidak menjual barang dagangan kepada konsumen rumah
tangga.
Pedagang besar adalah perorangan
atau badan usaha yang bertindak atas nama sendiri, dan atau nama pihak lain
yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan dan
menjual barang dalam partai besar.
Pedagang besar (wholesaler) terdiri
dari :
a) distributor utama
b) perkulakan/grosir,
c) subdistributor,
d) pemasok besar/main supplier
e) dealer besar,
f) agen tunggal pemegang merk
g) ekspor.
h) importir
Perdagangan
kecil/eceran (ritel)
Perdagangan eceran (ritel) adalah
kegiatan perdagangan yang umumnya melayani konsumen rumah tangga atau konsumen
perorangan. Perdagangan eceran dibagi 2 jenis yaitu:
1.
Swalayan, terbagi dalam :
a. Supermarket
b. Department store/toserba
2. Bukan swalayan
v PELANGGARAN DALAM SEKTOR
PERDAGANGAN BESAR
PT
Megasari Makmur di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Perjalanan obat
nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia. Obat nyamuk HIT merupakan obat nyamuk yang terkenal
dan diminati oleh banyak orang di Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya
pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
·
Analisis
Pelanggaran yang telah dilakukan :
1. PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.
2. PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka.
3. PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
·
Undang-undang
yang berlaku
Menurut
UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
-
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
·
Analisis
menurut undang-undang : PT Megarsari tidak
pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi HIT.
-
Pasal 7, kewajiban pelaku
usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·
Analisis
menurut undang-undang : PT Megarsari tidak pernah
memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila
sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam
sebelum boleh dimasuki lagi.
-
Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·
Analisis
menurut undang-undang : PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
-
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
·
Analisis
menurut undang-undang : Menurut pasal tersebut,
PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen.
v PELANGGARAN DALAM SEKTOR
PERDAGANGAN KECIL
Dewasa ini, Carefour telah menjadi sesuatu yang irritating
bagi masyarakat. Bagi parapelaku bisnis di bidang yang sama, secara tidak adil
Carrefour mematikan lahan usaha pesaingnya dengan memberikan harga yang lebih
murah dibandingkan pesaingnya bagi pembeli karena memiliki biaya yang lebih
kecil dalam menjalankan bisnisnya.
Berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, Carrefour dapat menempati setiap spot yang kepadatan penduduknya lebih dari 3 orang per meter persegi. Di sisi lain, produk barang yang dijual terkadang memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan produk barang yang dijual pasar tradisional.
Berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, Carrefour dapat menempati setiap spot yang kepadatan penduduknya lebih dari 3 orang per meter persegi. Di sisi lain, produk barang yang dijual terkadang memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan produk barang yang dijual pasar tradisional.
Carrefour
memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu. Rencana Carrefour untuk melakukan akusisi
terhadap 75% saham Alfa, hal ini akan mengukuhkan posisi dominan Carrefour di
wilayah pasar modern yang lebih kecil.Adanya pelanggaran monopoli usaha ritel
yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia dalam mengakuisisi Alfa
Retalindo Tbk karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Kepemilikan saham Carrefour
yang akan menembus batas maksimal yang ditentukan dalam UU No 5 Tahun 1999,
tentunya menjadi perhatian tersendiri pada sektor bersangkutan.
Hal ini menjadi suatu permasalahan dimana pemain hypermart
melakukan ekspansi kedalam format toko modern lainnya. Tentunya, Carrefour akan
lebih mudah menguasai pasar yang di wilayah usaha yang paling kecil, posisi
dominan ini sangat rentan terhadap persaingan usaha tidak sehat di wilayah
usaha yang paling kecil.Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum, Carrefour
mulai melakukan pelanggaran terhadap ketetapan hukum yang berlaku dengan
merugikan pemasok. Perkara ini muncul setelah ada laporan pada tanggal 20
Oktober 2004 mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 25 dalam
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Sehat.
·
Analisis
Pelanggaran yang telah dilakukan :
1. Carrefour telah melakukan praktik monopoli yang mematahkan
usaha swalayan lainnya yang ada di indonesia dengan memberikan harga yang murah
untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan
pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan
yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.
2. Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan
pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan
dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya
memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok.
3. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok
tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa
trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing
fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan
jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
·
Undang-undang
yang berlaku :
-
Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Sehat
Pasal 19 : Pelaku usaha dilarang melakukan
satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang
sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di
pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·
Analisis
menurut undang-undang : Dengan adanya monopoli, menimbulkan
ketergantungan bagi pemasok untuk menjual produknya di gerai Carrefour.
Ketergantungan tersebut timbul karena dengan banyaknya gerai, maka Carrefour
memiliki kemampuan akses lebih besar dalam menjual produk ke konsumen yang
kemudian memungkinkan pemasok dapat menjual lebih banyak produknya di gerai
Carrefour .
-
Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Sehat
Pasal 25
Ayat 1 : Pelaku usaha dilarang menggunakan
posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan
dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan
atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan
teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang
berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Ayat 2 : Pelaku usaha memiliki posisi
dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b. dua atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
·
Analisis
menurut undang-undang : harga jual produk di
retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang
ke retail tersebut. Hal ini membuat varian barang di retail pesaing Carrefour
lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu . Kemudian membuat
konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena
dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, Majelis Komisi dalam putusannya
juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan
Minus Margin kepada pemasok .
2.2 Sektor
Perhotelan
Hotel adalah suatu jenis akomodasi
yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa
pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang
dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan
di dalam Keputusan Pemerintah. Hotel berbintang adalah usaha yang menggunakan suatu
bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dimana setiap
orang dapat menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya
dengan pembayaran dan telah memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang
seperti yang telah ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Disparda).
v PELANGGARAN DALAM SEKTOR PERHOTELAN
Kasus pailit Hotel Pena Mas di
Makasar senilai Rp18,94 miliar ternyata berbuntut panjang. Meskipun kasusnya
sudah berjalan tahunan, tak tanggung-tanggung masalah aset perusahaan yang
sudah diputus pailit itu justru menjalar ke perusahaan lain. Pailitnya Hotel
Pena Mas yang berlokasi di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, itu
sebenarnya sudah masuk proses penyitaan sejak 24 Maret 2011 lalu. Hotel
tersebut dijadikan harta pailit negara, lantaran pemilik hotel menunggak utang
sekitar Rp80 miliar ke sejumlah bank di Indonesia, dua di antaranya adalah PT
Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain BCA, empat
sertifikat milik bos Hotel Pena Mas sudah berhasil dilelang bernilai sekitar
Rp10 miliar lebih. Namun, antara Hotel Pena Mas, PT Griya Pena Mas, dengan CIMB
Niaga justru bertambah panjang. Herry Shio, pemilik Hotel Pena Mas, ternyata
dituding telah berhasil menggadaikan asetnya di Hotel Pena Mas yang diduga
memanfaatkan 'kendaraan' berbentuk perusahaan konstruksi yang berlabel PT Griya
Pena Mas. Temuan itu diungkap oleh Kurator Harta Pailit Hotel Pena.
Dalam beberapa kesempatan kurator
menyampaikan duduk persoalan pailit itu yang akhirnya berujung pada desakan
kepada CIMB Niaga yang diklaim masih menahan aset Herry Shio. Tuntutan relatif
mudah, salah satunya adalah mengungkap empat sertifikat yang diduga menjadi
jaminan Herry di bank milik CIMB Group asal Malaysia itu. Selain kepada CIMB
Niaga, kurator juga meminta Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kota Besar
(Polrestabes) Makassar menuntaskan kasus pemeriksaan direksi manajemen baru
Hotel Pena Mas yakni Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin, penyidikan kasus yang ditangani
Kanit Tipikor Polrestabes Makassar itu seharusnya sudah selesai karena sejumlah
bukti-bukti indikasi pelanggaran pasal 372 dan 397 KUHP sudah sangat jelas.
" menyerahkan dokumen-dokumen indikasi penggelapan harta pailit hotel
penas mas dan semuanya sangat lengkap.
Namun hingga saat ini masih melihat hotel Pena Mas masih beroperasi dan proses
pemeriksaannya masih jalan di tempat.
Taksiran nilai aset hotel itu awalnya
sekitar Rp40 miliar, tetapi Herry hanya menggadaikan hotel itu senilai Rp18
miliar lebih di CIMB Niaga. "Kemudian oknum bernama Tommy Lybianto yang
statusnya sebagai penadah hotel itu hanya menebus sebesar Rp16 miliar,” . Aksi
pembelian hotel yang dilakukan oknum penadah Tommy Lybianto dan rekannya Lo
Khie Sin tanpa melibatkan jasa kurator, telah melanggar Pasal 24 Undang-undang
Nomor 37/2004 dan Pasal 372 serta 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kurator juga mensinyalir adanya penggelapan saham pendirian PT Pena
Mas Hotel karena perubahan akta pendiriannya tidak melibatkan kurator. Akta
pendirian Hotel Pena Mas Nomor 23 tertanggal 7 September 2009 ditemukan adanya
komposisi saham kepemilikan 50% milik Herry Shio (Direktur Pena Mas) dan 50%
sisanya milik Ferry yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu.
Kemudian, kurator menemukan adanya perubahan akta pendirian hotel nomor 42
tertanggal 4 Juli 2012 yang menyebutkan adanya lima orang pemilik saham.
·
Analisi Pelanggaran yang dilakukan :
1. Hotel Pena Mas mengalami kepailitan
dan sudah termasuk proses penyitaan tetapi hotel ini masih saja beroprasi.
2. Pemilik hotel Pena Mas telah
mengadaikan asset Hotel Pena Mas yang sudah jelas hotel tersebut sudah
dijadikam pailit negara
3. Adanya pengelapam harta pailit oleh
orang-orang yang bersangkutan didalam Hotel Pena Mas
4. Aksi penadah Hotel Pena Mas menebus
sebesar 16 M pada bank CIMB Niaga tanpa melibatkan jasa kurator.
5. Pengelapan saham Hotel Pena Mas
karena perubahan akta pendirianya tanpa melibatkan kurator.
·
Undang-undang yang berlaku :
-
Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang:
Ayat 1 : Debitor demi hukum kehilangan
haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta
pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Ayat 2 :
Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul
00.00 waktu setempat.
Ayat 3 :
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan
transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut.
·
Analisis
menurut undang-undang : Hotel Pena Mas sudah
mengalami kepailitan karena tidak bisa membayar utang dan yang dinyatakan
pengadilan dan rela kehilangan assetnya tetapi hotel pena mas masih beroperasi
.
-
Pasal 1 Undang-undang Nomor 37/2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang :
Ayat
1 : Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Ayat
5 : Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di
bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
·
Analisis menurut undang-undang : Hotel Pena Mas melakukan aktivitas
seperti penadahan dan perubahan akta pendirian tanpa melibatkan kurator yang
sudah jelas-jelas kurator berperan penting dalam kasus kepailitan.
- Pasal
372 tentang penggelapan : Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
·
Analisis
menurut undang-undang : Adanya
pengelapan harta pailit Hotel Pena Mas dan pengelapan saham Hotel Pena Mas.
- Pasal 397: Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam
keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena
merugikan piutang secara curang bila yang bersangkutan untuk mengurangi hak
pemiutang secara curang
·
Analisis menurut undang-undang : Pemilik hotel Pena Mas yang sudah
dinyatakan pailit karena tidak bisa membayar utang malah telah mengadaikan
asset di Hotel Pena Mas yang sudah jelas Hotel tersebut menjadi Pailit negara.
2.3 Sektor
Restoran
Restoran adalah usaha yang
menyediakan, menghidangkan dan menjual makanan/minuman bagi umum di tempat
usahanya bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen dilengkapi dengan
peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian (dan
telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran dari instansi yang membinanya).
v PELANGGARAN YANG DILAKUKAN SEKTOR RESTORAN :
Dokumen dan pengakuan sejumlah karyawan dan bekas karyawan
menunjukkan penggunaan bahan tercemar pada bahan baku pizza hut terjadi lebih
dari tiga tahun. Perpanjangan itu pun diduga kuat diketahui oleh para petinggi
Pizza Hut. Salah satu dokumen yang menunjukkan penggunaan bahan
kedaluwarsa adalah dua lembar kertas bertajuk “Summary Extension Shelflife
2015-2016” atau “Ringkasan Perpanjangan Masa Simpan 2015-2016”. Isinya tabel
bahan pangan di Pizza Hut, dan PHD. Ada 27 paket bahan masakan di Pizza Hut, 21 di PHD,
lengkap dengan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Satu kolom lagi mendata perpanjangan
masa simpan. Seharusnya semua produk itu sudah kedaluwarsa pada semester kedua
2015 dan Januari 2016. Terhitung tujuh jenis bahan masakan di Pizza Hut, empat
jenis di PHD, dilanjurkan tanggal kedaluwarsanya. Bahan pangan di Pizza Hut dan
PHD diperpanjang antara satu hingga enam bulan.
Sejumlah karyawan dan mantan
karyawan Pizza Hut yang ditemui membenarkan perpanjangan masa simpan yang
terdata dalam dokumen itu. Mereka juga membenarkan foto bahan kedaluwarsa yang
diperoleh Tempo dan BBC Indonesia. Foto itu menunjukkan salah satu bahan diberi
tambahan label perpanjangan kedaluwarsa. Presiden Direktur Sriboga Raturaya,
Alwin Arifin, mengklaim keamanan pangan di restoran yang dikelola
perusahaannya. produk kedaluwarsa di negara ini tak boleh digunakan. Pasal 90
Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan menyatakan barang kedaluwarsa
termasuk kategori tercemar. Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono pun menyatakan
barang tersebut tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan.
·
Analisis Pelanggaran yang dilakukan
:
1. Penggunaan bahan pangan kadaluwarsa
yang dilakukan oleh restoran ternama pizza hut ini jelas melanggar hukum.
sebagai perusahaan dan pelaku bisnis jika terbukti menggunakan bahan
kadaluwarsa dan memperpanjang masa simpan dengan alasan apapun telah
membahayakan keselamatan konsumennya, setra dalam praktiknya perusahaan telah
berlaku tidak jujur kepada konsumennya.
·
Undang-undang yang berlaku :
-
UU tentang pangan No 18 tahun 2012 pasal 143 : Penggunaan
bahan kadaluwarsa jelas dilarang dalam praktik usaha, hal tersebut jelas sudah
melanggar, yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,
menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
·
Analisis menurut undang-undang : Bahwa restoran Pizza hut telah
menggunakan bahan baku yang sudah kadarluarsa dengan mengganti atau menutupi
label kadarluarsa pada bahan baku tersebut.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 3 tentang
Perlindungan Konsumen:
Ayat
4 : menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
Ayat
5 :
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
Ayat
6 : meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen secara tegas telah
menjamin keselamatan para konsumen, dengan mewajibkan kepada setiap produsen
untuk menyajikan makanan berkualitas.
·
Analisis menurut undang-undang : pizza hut menggunakan bahan pangan
yang diperpanjang masa kadaluwarsanya. perusahaan telah tidak jujur kepada
konsumennya mengenai kualitas produk yang mereka tawarkan kepada konsumennya.
konsumen tentu akan dirugikan akibat produk yang ditawarkan berbeda kualitasnya
dengan apa yang ditawarkan oleh produsen.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Dalam
sektor perdagangan PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat
merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Meskipun berjanji menarik produknya, penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran. Carrefour akan lebih mudah menguasai pasar yang
di wilayah usaha yang paling kecil, posisi dominan ini sangat rentan terhadap persaingan
usaha tidak sehat di wilayah usaha yang paling kecil . Dalam Monopoli yang
dilakukan oleh carrefour dengan melihat kondisi Kekuatan investasi Carrefour
akan merusak pasar modern di wilayah sektor usaha yang kecil. Posisi dominan
yang dimiliki Carrefour sangat memungkinkan untuk berperan menjadi market
leader dan price leader . Dalam posisi price leader, pelaku usaha yang dominan
dengan mudah akan mengarahkan harga jual dibawah harga pasar yang bisa merusak
struktur harga pasar yang berlaku.
2. Dalam
Sektor perhotelan Hotel Pena Mas telah benar-benar melakukan pelanggaran
perundang-undangan karna yang harusnya hotel tersebut dijadikan pailit negara
malah hotel tersebut dilelang bahkan asset hotel tersebut digadaikan serta
adanya pengelapan dana yang dilakukan oleh pemilik hotel tersebut dan perubahan
akta yang tidak menggunakan jasa kurator.
3. Dalam
sektor restoran Pizza Hut yang sudah sangat terkenal dipenjuru dunia melakukan
pelanggaran Penggunaan
bahan pangan kadaluwarsa jelas melanggar hukumsebagai perusahaan dan pelaku
bisnis yang terbukti menggunakan bahan kadaluwarsa dan memperpanjang masa
simpan dengan alasan apapun telah membahayakan keselamatan konsumennya, setra
dalam praktiknya perusahaan telah berlaku tidak jujur kepada konsumennya.
DAFTAR PUSTAKA
DOKUMENTASI