Senin, 21 November 2016

Makalah 3 Koperasi dan UKM - Softskill 3



KOPERASI DAN UKM

A.         Pengertian Koperasi dan UKM
Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
B.      Kriteria usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
c.    dimiliki oleh warga negara Indonesia.
d.   Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e.    Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal: koperasi.


C.   Ada 3 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti:
a.    Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya.
b.    Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu.
c.     Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
 
D. Bidang usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil  menengah:
a.     Para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan pendidikan.
b.     Perantara atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau jasa.
c.     Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita.
d.    Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e.    Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f.     Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.

KESIMPULAN
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar