KOPERASI DAN
UKM
A.
Pengertian Koperasi dan UKM
Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang
menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana
cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah
(pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon
anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang
usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat.
B. Kriteria
usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
a.
memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
b.
memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
c.
dimiliki oleh warga negara Indonesia.
d.
Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan
atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara
langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e.
Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal: koperasi.
C. Ada 3 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh
UKM untuk menghasilkan laba, seperti:
a. Usaha
manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas
usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh
masyarakat atau produsen selanjutnya.
b. Usaha
dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya
langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih
dahulu.
c. Usaha
jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada
konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
D. Bidang
usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah:
a. Para
pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu
keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak
pengalaman dan pendidikan.
b. Perantara
atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk
mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi
perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan
kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi
mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran
yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau
jasa.
c. Pembangun.
Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan
bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk
membantu kita.
d. Pencipta
merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan
daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu
perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e. Pemilik
adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk
saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu
usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang
pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar
menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f. Penjual
yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu
perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita
dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras
dan ulet.
KESIMPULAN
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung
dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar