LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk
lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha bukan semata-semata hanya
pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang
yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan
salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan
ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu
lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip
yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga
kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25
tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.
Keanggotaan bersifat sekarela dan
terbuka
b.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata
alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar
dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
f. Kemandirian
JENIS-JENIS KOPERASI
1.
Koperasi Produksi : Koperasi yang melakukan
usaha produksi
2.
Koperasi konsumsi : menyediakan semua
kebutuhan anggota
3.
Koperasi simpan pinjam : melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan
4.
Koperasi serba usaha : terdiri atas berbagai
jenis usaha
FUNGSI KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia
seperti berikut ini :
1.Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN
KOPERASI
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
MANFAAT KOPERASI
Berikut
adalah beberapa manfaat koperasi :
·
Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat
·
Menyediakan
kebutuhan para anggota
·
Memudahkan
para anggota
·
Dasar
untuk memperoleh perekonomian rakyat
SUSAHNYA PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
1.Anggaran atau permodalan
·
Sulitnya
perkembangan koperasi juga berhubungan dengan kondisi keuangan badan usaha
tersebut karena modal menjadi aspek utama dalam kelncaran kegiatan badan usaha
itu sendiri. Kendala modal itu sendiri bisa berasal dari kurangnya dukungan
dalam bidang permodalan dari pemerintah atau terlalu tergantungnya modal dan
sumber koperasi itu sendiri.
2.Sumber Daya manusia
·
Sumber
daya manusia juga merupakan faktor berkembang atau tidaknya lembaga itu sendiri
karena manusia berperan dalam aktivitas sehari-hari jadi semua kegiatan
manajemen dikendalikan oleh manusia itu sendiri.Banyak anggota,pengurus
koperasi yang kurang bisa mendukung kelancaran dan efektiftas kegiatan
koperasi.karena hal ini menjadikan koperasi berjalan secara tidak
profesional atau tidak sesuia dengan aturan maupun kaidah utamanya.
3. Manajemen/manajerial
·
Manajemen
atau pengelolaan menjadi faktor yang penting dalam kelancaran kegiatan
koperasi. Hal ini bisa dilihat dari kegiatannnya dan apa aja yang telah dicapai
oleh lembaga itu sendiri dalam hal kesejahteraan ekonomi. Ketidak profesionalan
manajemen koperasi banyak terjadi pada koperasi yang anggota dan pengurusnya
memliki tingkat kemampuan akademis yang rendah. Sehingga manajemen yang
diterapkan tidak membawa dampak yang bagus dalam kelancaran koperasi itu
sendiri.
SOLUSI DALAM MENGHADAPI KESULITAN
KOPERASI DI INDONESIA
Dalam menghadapi kesulitan koperasi
seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial,
gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara:
a)
Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara
terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan,
permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha,
menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk
peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura
dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek
yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
b)
Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD, dimana
bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
c)
Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai
manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
d)
Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi.
e)
Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian
Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
f) Dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
g) Penambahan
modal, pelatihan manajemen, dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi
tawar lebih baik. Usaha lain yang harus didorong adalah melibatkan pemuda dalam
pengelolaan koperasi.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar