Senin, 21 November 2016

Makalah 1 Koperasi- Softskill 1




LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya  pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.


PEMBAHASAN

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.   Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
c.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d.  Pembagian  sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
e.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
f.   Kemandirian

 JENIS-JENIS KOPERASI  

1.       Koperasi Produksi : Koperasi yang melakukan usaha produksi
2.       Koperasi konsumsi : menyediakan semua kebutuhan anggota
3.      Koperasi simpan pinjam : melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan
4.       Koperasi serba usaha : terdiri atas berbagai jenis usaha


FUNGSI KOPERASI
      Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini :

1.Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2.Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

      3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

     4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

       
TUJUAN KOPERASI 
 Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4   UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

    MANFAAT KOPERASI
            Berikut adalah beberapa manfaat koperasi :
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat
·         Menyediakan kebutuhan para anggota
·         Memudahkan para anggota
·         Dasar untuk memperoleh perekonomian rakyat

     SUSAHNYA PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1.Anggaran atau permodalan
·         Sulitnya perkembangan koperasi juga berhubungan dengan kondisi keuangan badan usaha tersebut karena modal menjadi aspek utama dalam kelncaran kegiatan badan usaha itu sendiri. Kendala modal itu sendiri bisa berasal dari kurangnya dukungan dalam bidang permodalan dari pemerintah atau terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri.
2.Sumber Daya manusia
·         Sumber daya manusia juga merupakan faktor berkembang atau tidaknya lembaga itu sendiri karena manusia berperan dalam aktivitas sehari-hari jadi semua kegiatan manajemen dikendalikan oleh manusia itu sendiri.Banyak anggota,pengurus koperasi yang kurang bisa mendukung kelancaran dan efektiftas kegiatan koperasi.karena hal ini menjadikan koperasi berjalan secara tidak profesional  atau tidak sesuia dengan aturan maupun kaidah utamanya.
3. Manajemen/manajerial
·         Manajemen atau pengelolaan menjadi faktor yang penting dalam kelancaran kegiatan koperasi. Hal ini bisa dilihat dari kegiatannnya dan apa aja yang telah dicapai oleh lembaga itu sendiri dalam hal kesejahteraan ekonomi. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi pada koperasi yang anggota dan pengurusnya memliki tingkat kemampuan akademis yang rendah. Sehingga manajemen yang diterapkan tidak membawa dampak yang bagus dalam kelancaran  koperasi itu sendiri.
SOLUSI DALAM MENGHADAPI KESULITAN KOPERASI DI INDONESIA
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara:
a) Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
b) Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD, dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
c) Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
d) Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi.
e) Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
f)  Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
g)  Penambahan modal, pelatihan manajemen, dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi tawar lebih baik. Usaha lain yang harus didorong adalah melibatkan pemuda dalam pengelolaan koperasi.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.



KESIMPULAN


Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.          
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar